PENGEMBANGAN DAN
PENATAAN RUANG
PERKOTAAN BERCIRIKAN LOKAL
Pergeseran paradigma pembangunan saat ini, dimana daerah diberikan hak otonomi yang luas dalam menyelenggarakan pembangunan di daerahnya sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada di masing-masing daerah tersebut akan berpengaruh besar terhadap pengembangan dan penataan ruang perkotaan. Perubahan tersebut pada hakekatnya diharapkan dapat memunculkan kreativitas dan innovasi cemerlang dari daerah itu sendiri. Dalam sistem pemerintahan dimasa datang aspirasi daerah mendapat porsi yang lebih besar, dimana sifat keterbukaan yang mendukung terwujudnya pertisipasi aktif masyarakat akan menjadi prasyarat, khususnya dalam melaksanakan penataan ruang perkotaan.
Dalam pelaksanaan penataan ruang yang bercirikan lokal, pendayagunaan sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumber daya buatan sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat perlu dilakukan secara terencana, terpadu, rasional, optimal dan bertanggung jawab sejalan dengan pengelolaannya dikemudian hari. Tatanan daya dukung dan mutu lingkungan serta flora dan fauna yang ada dalam perencanaan perlu diperhitungkan agar fungsi dan daya dukung lingkungan dapat dilestarikan.
Berbicara mengenai tata ruang perkotaan yang bercirikan lokal dan perkembangannya, maka hal utama yang perlu diketahui adalah :
Pengertian konsep penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal
Permasalahan perkembangan dan penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal
Penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal sebagai salah satu solusi dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
A. Konsep Pengembangan dan Penataan Ruang Perkotaan yang bercirikan Lokal
Yang dimaksud dengan penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal adalah perencanaan tersebut tidak menghancurkan tatanan sosial yang sudah ada. Tatanan sosial yang dimaksud meliputi aspek (1) adat istiadat dan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat, (2) potensi sumberdaya manusia yang dimiliki, termasuk didalamnya lembaga yang mampu membuat perencanaan tata ruang untuk kotanya.
Pendekatan yang perlu diterapkan adalah memperbaiki tatanan fisik secara dua dimensi dan tiga dimensi dengan memberdayakan tatanan sosial yang sudah ada. Yang dimaksud dengan tatanan fisik 2 dimensi adalah tata ruangnya, sedangkan tatanan fisik di kota tersebut serta penyediaan prasarana dan sarana kota.
Penataan Ruang dilihat dari dimensi manusia
Kegiatan penataan ruang pada hakekatnya sangat terkait erat dengan kondisi sosial dan ekonomi dari penduduknya, pemanfaatan sumberdaya alam yang ada serta pengelolaan lingkungan. Kaitan tersebut berinteraksi dalam berbagai cara dan bergantung pada tempat, waktu, dan budaya masyarakat setempat. Sebaliknya, pola, tingkat dan jenis kegiatan yang ada sangat menentukan kondisi sosial dan ekonomi penduduk. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa jika kualitas manusia yang ada di suatu daerah/kota baik, maka penataan ruang akan mampu menggali dan mengembangkan nilai tambah yang dimiliki kota tersebut dengan bertolak dari dimensi ruang yang tersedia.
Penataan Ruang dilihat dari dimensi wilayah
Penataan tata ruang perkotaan berkaitan erat dengan upaya pemanfaatan sumberdaya yang ada secara efektif, serta alokasi ruang untuk kegiatan yang sesuai dengan daya dukung lingkungan alam dan daya tampung lingkungan binaan. Tepatnya dengan tetap memperhatikan sumberdaya manusia serta aspirasi masyarakat setempat. Singkatnya perencanaan tata ruang perkotaan harus dilakukan dengan memperhatikan lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial dan interaksi antar lingkungan.
Rencana tata ruang diharapkan mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumberdaya alam.
Aspek-aspek dalam penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal meliputi sebagai berikut :
Letak geografis dan fisik kota. Beberapa kota memiliki tata kota yan spesifik karena letak geografis yang khas seperti kota Pontianak yang terletak tepat di garis katulistiwa; kota-kota yang berbatasan langsung dengan laut seperti DKI Jakarta, Surabaya ; kota-kota yang dilalui oleh sungai besar seperti Palembang, Samarinda, dan seterusnya.
Nilai-nilai sejarah berdirinya suatu kota yang ditandai oleh adanya bangunan-bangunan bersejarah yang ada di kota tersebut. Seperti penataan kota Semarang dan Jogyakarta diantaranya, dalam tata ruang perkotaannya memperhatikan bangunan-bangunan bersejarah yang ada.
Adat istiadat dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Seperti yang dimiliki oleh kota Jogyakarta, Solo, kota-kota di Pulau Bali, dan seterusnya.
Potensi alam yang dimiliki dan yang dapat dikembangkan. Seperti pada Kota Bandung yang terletak di daerah pegunungan.
Nilai-nilai keagamaan yang kuat dan dapat diperhitungkan dalam penataan ruang perkotaan, seperti pada kota Banda Aceh.
Potensi sumberdaya manusia yang dimiliki (termasuk didalamnya lembaga yang mampu membuat perencanaan perencanaan tata ruang untuk kotannya). Umumnya yang melatarbelakangi penataan kota-kota metropolitan di Pulau Jawa seperti DKI Jakarta, Semarang, Bandung, Surabaya.
B. Permasalahan Pengembangan dan Ruang Perkotaan yang bercirikan Lokal
Sebagaimana yang umum terjadi permasalahan dalam penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal adalah terjadinya penghancuran terhadap tatanan sosial yang sudah ada. Selain itu perkembangan dan penataan ruang kota-kota di Indonesia pada dewasa ini, menunjukan kecendrungan homogenitas yang disebabkan oleh keseragaman dalam membuat rencana tata ruang tanpa melihat bahwa masing-masing kota mempunyai ciri khas sendiri. Hal ini terjadi dikarenakan :
Adanya kecendrungan untuk mengutamakan efisiensi dalam setiap investasi tanpa memperhitungkan nilai-nilai lain seperti potensi yang ada di daerah tersebut serta keunikan dari tiap-tiap daerah yang dapat dijadikan aset untuk pengembangan kota di masa depan
Kecenderungan homogenitas kota di dorong oleh perwujudan idealisme negara kesatuan, sehingga rencana tata ruang kota di Indonesia harus memperlihatkan ciri kesamaan yang dipandang sebagai cermin dari wujud persatuan
Besarnya peran pemerintah pusat dalam menentukan perencanaan tata ruang daerah, menjadikan produk tata ruang yang dulu sangat homogen
Kurangnya pemanfatan lembaga lokal dalam membuat rencana tata ruang suatu kota juga sangat mempengaruhi terjadinya keseragaman dalam pembuatan rencana tata ruang kota.
Dengan beragamnya kondisi fisik kota dan budaya masyarakat Indonesia, seharusnya permasalahan perbedaan (diversity) atau keaneka-ragaman yang ada di masing-masing daerah dapat menjadi suatu kekuatan dalam melakukan rencana tata ruang yang bercirikan lokal dan bukan menjadi kelemahan, sehingga pola yang digunakan dalam penataan ruang perkotaan yang ada saat ini tidak lagi sama antara satu kota dengan yang lainnya. Disisi lain memang masih diperlukan suatu guidelines dalam membuat rencana tata ruang yang bersifat makro, namun perlu dibedakan apabila sudah menyangkut pembuatan rencana tata ruang yang bersifat detail seperti rencana tata ruang perkotaan.
Perkembangan kota-kota di Indonesia, dapat dilihat dari :
Peranan dan fungsi kota, yang dahulu dualistik sebagai pusat pemerintahan dan pusat perdagangan, kini telah berkembang menjadi pusat informasi, pusat inovasi teknologi dan pusat akumulasi modal. Bahkan lebih jauh lagi, kota telah berperan sebagai pintu gerbang kemakmuran bagi daerah pedesaan. Kota telah menjadi indikator untuk mengukur kemakmuran suatu negara. Karenanya, paradigma lama bahwa kota merupakan benteng (fungsi kekuasaan) dan fungsi permukiman (fungsi perlindungan), dalam menghadapi era globalisasi sudah harus ditinggalkan.
Perkembangan fisik kota, karena alasan praktis dan efisiensi, telah tumbuh mengikuti perkembangan jalur transfortasi dan dirancang dengan tipe bangunan yang homogen. Model perencanaan tata ruang kota yang disusun dengan kriteria yang seragam, turut mendorong pertumbuhan kota menjadi homogen. Padahal sesungguhnya, rancang bangun kota pantai (coastal city) tidak harus sama dengan kota gunung (inland city). Pola perkembangan fisik kota yang demikian, untuk masa depan sudah harus ditinggalkan. Karenanya perlu dicari model-model rancang bangun kota yang mengacu pada kondisi fisik wilayah dan bersumber pada akar budaya masyarakat setempat. Ini menjadi paradigma baru dimasa mendatang dan dapat disebut sebagai model rancang bangun yang bernuansa lokal.
Pergeseran nilai-nilai sosial budaya masyarakat perkotaan, cenderung mengarah pada budaya individualistis. Hal ini sering tidak dapat dihindari karena adanya pengaruh dari luar yang berakulturasi dengan nilai yang mentradisi dan berkembang menjadi nilai-nilai sosial yang baru. Pergeseran nilai-nilai ini perlu dikendalikan untuk mencegah lunturnya semangat gotong royong dan paguyuban yang menjadi akar dari falsafah kehidupan bermasyarakat Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, paradigma baru pembangunan masyarakat perkotaan dimasa datang perlu dikendalikan melalui perkuatan jatidiri dan falsafah hidup masyarakat setempat.
C. Penataan Ruang Perkotaan Bercirikan Lokal sebagai salah satu solusi Dalam Rangka Otonomi Daerah
Dengan adanya UU No.22 dan 25 tahun 1999 pelaksanaan penataan ruang perkotaan di Indonesia diharapkan tidak lagi sama, dan lebih bervariasi sesuai dengan potensi (sumberdaya alam dan sumberdaya manusia) serta keunikan yang ada di daerah tersebut. Dengan kata lain, pengembangan dan penataan ruang perkotaan yang akan datang hendaknya bercirikan lokal.
Pelaksanaan tata ruang kota bercirikan lokal akan menjadi dasar yang penting untuk membangun masa depan perkotaan yang lebih terarah dan konkrit. Beberapa aspek yang akan mendasari pelaksanaan pembangunan perkotaan dimasa depan adalah :
Penghargaan terhadap nilai-nilai sejarah berdirinya kota yang kemudian sekaligus dilestarikan.
Penggalian potensi kebhinekaan yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia dimana masing-masing kota memiliki sumberdaya internal yang perlu dikembangkan.
Mendorong perwujudan otonomi daerah yang lebih nyata.
Mengantisipasi pengaruh globalisasi, karena suatu kota yang tidak bercirikan lokal akan terbawa arus globalisasi.
Memberdayakan sumberdaya lokal maupun lembaga lokal dalam membuat rencana tata ruang kota untuk daerahnya.
Sebagai catatan bahwa penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal akan berhasil apabila :
Menghargai ciri lokal dari daerah lainnya, sehingga daerah-daerah di suatu kota akan selalu saling bergantungan satu dengan lainnya.
Melibatkan peran aktif ketiga aktor pembangunan dalam melakukan kemitraan. Ini merupakankunci keberhasilan pelaksanaan penataan ruang bercirikan lokal.
Menetapkan visi dan misi kota dalam pembangunan yang akan sangat besar berpengaruh bagi tercapainya penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal di Indonesia.
PENATAAN RUANG
PERKOTAAN BERCIRIKAN LOKAL
Pergeseran paradigma pembangunan saat ini, dimana daerah diberikan hak otonomi yang luas dalam menyelenggarakan pembangunan di daerahnya sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada di masing-masing daerah tersebut akan berpengaruh besar terhadap pengembangan dan penataan ruang perkotaan. Perubahan tersebut pada hakekatnya diharapkan dapat memunculkan kreativitas dan innovasi cemerlang dari daerah itu sendiri. Dalam sistem pemerintahan dimasa datang aspirasi daerah mendapat porsi yang lebih besar, dimana sifat keterbukaan yang mendukung terwujudnya pertisipasi aktif masyarakat akan menjadi prasyarat, khususnya dalam melaksanakan penataan ruang perkotaan.
Dalam pelaksanaan penataan ruang yang bercirikan lokal, pendayagunaan sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumber daya buatan sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat perlu dilakukan secara terencana, terpadu, rasional, optimal dan bertanggung jawab sejalan dengan pengelolaannya dikemudian hari. Tatanan daya dukung dan mutu lingkungan serta flora dan fauna yang ada dalam perencanaan perlu diperhitungkan agar fungsi dan daya dukung lingkungan dapat dilestarikan.
Berbicara mengenai tata ruang perkotaan yang bercirikan lokal dan perkembangannya, maka hal utama yang perlu diketahui adalah :
Pengertian konsep penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal
Permasalahan perkembangan dan penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal
Penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal sebagai salah satu solusi dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
A. Konsep Pengembangan dan Penataan Ruang Perkotaan yang bercirikan Lokal
Yang dimaksud dengan penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal adalah perencanaan tersebut tidak menghancurkan tatanan sosial yang sudah ada. Tatanan sosial yang dimaksud meliputi aspek (1) adat istiadat dan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat, (2) potensi sumberdaya manusia yang dimiliki, termasuk didalamnya lembaga yang mampu membuat perencanaan tata ruang untuk kotanya.
Pendekatan yang perlu diterapkan adalah memperbaiki tatanan fisik secara dua dimensi dan tiga dimensi dengan memberdayakan tatanan sosial yang sudah ada. Yang dimaksud dengan tatanan fisik 2 dimensi adalah tata ruangnya, sedangkan tatanan fisik di kota tersebut serta penyediaan prasarana dan sarana kota.
Penataan Ruang dilihat dari dimensi manusia
Kegiatan penataan ruang pada hakekatnya sangat terkait erat dengan kondisi sosial dan ekonomi dari penduduknya, pemanfaatan sumberdaya alam yang ada serta pengelolaan lingkungan. Kaitan tersebut berinteraksi dalam berbagai cara dan bergantung pada tempat, waktu, dan budaya masyarakat setempat. Sebaliknya, pola, tingkat dan jenis kegiatan yang ada sangat menentukan kondisi sosial dan ekonomi penduduk. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa jika kualitas manusia yang ada di suatu daerah/kota baik, maka penataan ruang akan mampu menggali dan mengembangkan nilai tambah yang dimiliki kota tersebut dengan bertolak dari dimensi ruang yang tersedia.
Penataan Ruang dilihat dari dimensi wilayah
Penataan tata ruang perkotaan berkaitan erat dengan upaya pemanfaatan sumberdaya yang ada secara efektif, serta alokasi ruang untuk kegiatan yang sesuai dengan daya dukung lingkungan alam dan daya tampung lingkungan binaan. Tepatnya dengan tetap memperhatikan sumberdaya manusia serta aspirasi masyarakat setempat. Singkatnya perencanaan tata ruang perkotaan harus dilakukan dengan memperhatikan lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial dan interaksi antar lingkungan.
Rencana tata ruang diharapkan mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumberdaya alam.
Aspek-aspek dalam penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal meliputi sebagai berikut :
Letak geografis dan fisik kota. Beberapa kota memiliki tata kota yan spesifik karena letak geografis yang khas seperti kota Pontianak yang terletak tepat di garis katulistiwa; kota-kota yang berbatasan langsung dengan laut seperti DKI Jakarta, Surabaya ; kota-kota yang dilalui oleh sungai besar seperti Palembang, Samarinda, dan seterusnya.
Nilai-nilai sejarah berdirinya suatu kota yang ditandai oleh adanya bangunan-bangunan bersejarah yang ada di kota tersebut. Seperti penataan kota Semarang dan Jogyakarta diantaranya, dalam tata ruang perkotaannya memperhatikan bangunan-bangunan bersejarah yang ada.
Adat istiadat dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Seperti yang dimiliki oleh kota Jogyakarta, Solo, kota-kota di Pulau Bali, dan seterusnya.
Potensi alam yang dimiliki dan yang dapat dikembangkan. Seperti pada Kota Bandung yang terletak di daerah pegunungan.
Nilai-nilai keagamaan yang kuat dan dapat diperhitungkan dalam penataan ruang perkotaan, seperti pada kota Banda Aceh.
Potensi sumberdaya manusia yang dimiliki (termasuk didalamnya lembaga yang mampu membuat perencanaan perencanaan tata ruang untuk kotannya). Umumnya yang melatarbelakangi penataan kota-kota metropolitan di Pulau Jawa seperti DKI Jakarta, Semarang, Bandung, Surabaya.
B. Permasalahan Pengembangan dan Ruang Perkotaan yang bercirikan Lokal
Sebagaimana yang umum terjadi permasalahan dalam penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal adalah terjadinya penghancuran terhadap tatanan sosial yang sudah ada. Selain itu perkembangan dan penataan ruang kota-kota di Indonesia pada dewasa ini, menunjukan kecendrungan homogenitas yang disebabkan oleh keseragaman dalam membuat rencana tata ruang tanpa melihat bahwa masing-masing kota mempunyai ciri khas sendiri. Hal ini terjadi dikarenakan :
Adanya kecendrungan untuk mengutamakan efisiensi dalam setiap investasi tanpa memperhitungkan nilai-nilai lain seperti potensi yang ada di daerah tersebut serta keunikan dari tiap-tiap daerah yang dapat dijadikan aset untuk pengembangan kota di masa depan
Kecenderungan homogenitas kota di dorong oleh perwujudan idealisme negara kesatuan, sehingga rencana tata ruang kota di Indonesia harus memperlihatkan ciri kesamaan yang dipandang sebagai cermin dari wujud persatuan
Besarnya peran pemerintah pusat dalam menentukan perencanaan tata ruang daerah, menjadikan produk tata ruang yang dulu sangat homogen
Kurangnya pemanfatan lembaga lokal dalam membuat rencana tata ruang suatu kota juga sangat mempengaruhi terjadinya keseragaman dalam pembuatan rencana tata ruang kota.
Dengan beragamnya kondisi fisik kota dan budaya masyarakat Indonesia, seharusnya permasalahan perbedaan (diversity) atau keaneka-ragaman yang ada di masing-masing daerah dapat menjadi suatu kekuatan dalam melakukan rencana tata ruang yang bercirikan lokal dan bukan menjadi kelemahan, sehingga pola yang digunakan dalam penataan ruang perkotaan yang ada saat ini tidak lagi sama antara satu kota dengan yang lainnya. Disisi lain memang masih diperlukan suatu guidelines dalam membuat rencana tata ruang yang bersifat makro, namun perlu dibedakan apabila sudah menyangkut pembuatan rencana tata ruang yang bersifat detail seperti rencana tata ruang perkotaan.
Perkembangan kota-kota di Indonesia, dapat dilihat dari :
Peranan dan fungsi kota, yang dahulu dualistik sebagai pusat pemerintahan dan pusat perdagangan, kini telah berkembang menjadi pusat informasi, pusat inovasi teknologi dan pusat akumulasi modal. Bahkan lebih jauh lagi, kota telah berperan sebagai pintu gerbang kemakmuran bagi daerah pedesaan. Kota telah menjadi indikator untuk mengukur kemakmuran suatu negara. Karenanya, paradigma lama bahwa kota merupakan benteng (fungsi kekuasaan) dan fungsi permukiman (fungsi perlindungan), dalam menghadapi era globalisasi sudah harus ditinggalkan.
Perkembangan fisik kota, karena alasan praktis dan efisiensi, telah tumbuh mengikuti perkembangan jalur transfortasi dan dirancang dengan tipe bangunan yang homogen. Model perencanaan tata ruang kota yang disusun dengan kriteria yang seragam, turut mendorong pertumbuhan kota menjadi homogen. Padahal sesungguhnya, rancang bangun kota pantai (coastal city) tidak harus sama dengan kota gunung (inland city). Pola perkembangan fisik kota yang demikian, untuk masa depan sudah harus ditinggalkan. Karenanya perlu dicari model-model rancang bangun kota yang mengacu pada kondisi fisik wilayah dan bersumber pada akar budaya masyarakat setempat. Ini menjadi paradigma baru dimasa mendatang dan dapat disebut sebagai model rancang bangun yang bernuansa lokal.
Pergeseran nilai-nilai sosial budaya masyarakat perkotaan, cenderung mengarah pada budaya individualistis. Hal ini sering tidak dapat dihindari karena adanya pengaruh dari luar yang berakulturasi dengan nilai yang mentradisi dan berkembang menjadi nilai-nilai sosial yang baru. Pergeseran nilai-nilai ini perlu dikendalikan untuk mencegah lunturnya semangat gotong royong dan paguyuban yang menjadi akar dari falsafah kehidupan bermasyarakat Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, paradigma baru pembangunan masyarakat perkotaan dimasa datang perlu dikendalikan melalui perkuatan jatidiri dan falsafah hidup masyarakat setempat.
C. Penataan Ruang Perkotaan Bercirikan Lokal sebagai salah satu solusi Dalam Rangka Otonomi Daerah
Dengan adanya UU No.22 dan 25 tahun 1999 pelaksanaan penataan ruang perkotaan di Indonesia diharapkan tidak lagi sama, dan lebih bervariasi sesuai dengan potensi (sumberdaya alam dan sumberdaya manusia) serta keunikan yang ada di daerah tersebut. Dengan kata lain, pengembangan dan penataan ruang perkotaan yang akan datang hendaknya bercirikan lokal.
Pelaksanaan tata ruang kota bercirikan lokal akan menjadi dasar yang penting untuk membangun masa depan perkotaan yang lebih terarah dan konkrit. Beberapa aspek yang akan mendasari pelaksanaan pembangunan perkotaan dimasa depan adalah :
Penghargaan terhadap nilai-nilai sejarah berdirinya kota yang kemudian sekaligus dilestarikan.
Penggalian potensi kebhinekaan yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia dimana masing-masing kota memiliki sumberdaya internal yang perlu dikembangkan.
Mendorong perwujudan otonomi daerah yang lebih nyata.
Mengantisipasi pengaruh globalisasi, karena suatu kota yang tidak bercirikan lokal akan terbawa arus globalisasi.
Memberdayakan sumberdaya lokal maupun lembaga lokal dalam membuat rencana tata ruang kota untuk daerahnya.
Sebagai catatan bahwa penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal akan berhasil apabila :
Menghargai ciri lokal dari daerah lainnya, sehingga daerah-daerah di suatu kota akan selalu saling bergantungan satu dengan lainnya.
Melibatkan peran aktif ketiga aktor pembangunan dalam melakukan kemitraan. Ini merupakankunci keberhasilan pelaksanaan penataan ruang bercirikan lokal.
Menetapkan visi dan misi kota dalam pembangunan yang akan sangat besar berpengaruh bagi tercapainya penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal di Indonesia.
No comments:
Post a Comment